Sumber Daya Genetik Ternak (SDGT) kambing Kacang yang ada di Indonesia memiliki keunggulan kompetitif dapat beradaptasi pada kondisi lingkungan yang terbatas dan mempunyai laju reproduksi yang baik. Namun, upaya pelestarian dan pemanfaatan kambing Kacang ini masih terbatas. Maraknya perkawinan silang antara kambing Kacang dengan rumpun kambing lainnya menyebabkan terjadinya degradasi genetik yang akhirnya dapat menyebabkan kepunahan SDG kambing Kacang. Guna sebagai melindungi rumpun dan/atau galur ternak salah satu bentuk dari perlindungan hak atas kekayaan intelektual, diperlukan adanya penetapan dan pengakuan terhadap rumpun kambing Kacang sebagai kambing lokal Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, Puslitbang Peternakan telah mengusulkan penetapan rumpun kambing Kacang kepada Menteri Pertanian dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur Ternak. Langkah ini dilakukan selain untuk mendapatkan legalitas formal secara nasional maupun internasional, juga sebagai upaya melestarikan SDGT agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara berkelanjutan. Saat ini kambing Kacang telah ditetapkan sebagai Rumpun kambing Kacang berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 2840/Kpts/LB.430/8/2012.
Apresiasi disampaikan kepada tim penyusun dan penyunting, yaitu Dr. Ir. Aron Batubara, MSc.; Ir. Fera Mahmilia, MP.; Prof. Dr. Ir. Subandriyo, MSc.; Prof. Dr. Ir. Ismeth Inounu, MS; Dr. Bess Tiesnamurti; Dr. Ir. Anneke Angraeni, MSc.; Dr. Ir. Endang Romjali, MSc.; dan Hasanatun Hasinah, SPt., MP, yang telah dapat menyelesaikan penyusunan buku Rumpun Kambing Kacang di Indonesia ini dengan sebaik-baiknya. Buku Rumpun Kambing Kacang di Indonesia ini disusun untuk melengkapi SK penetapan rumpun atau galur ternak khususnya kambing Kacang di Indonesia.
Semoga buku ini bermanfaat dan dapat menjadi acuan untuk implementasi kebijakan lebih lanjut.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
Dr. Ir. Haryono, MSc
0 komentar:
Posting Komentar